Hima D-III Kepolisian FISIP-Unla Gelar Lomba Fotografi Tingkat Nasional

Hima D-III Kepolisian FISIP-Unla Gelar Lomba Fotografi Tingkat Nasional

Gambaran Umum:

Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam prakteknya fungsi ini bukan saja dijalankan oleh Polri, melainkan juga dilaksanakan oleh sektor swasta, dan instansi-instansi pemerintahan yang memerlukan penegakan fungsi-fungsi kepolisian. Selain itu fungsi kepolisian juga bisa dilaksanakan oleh masyarakat secara mandiri. Berikut contoh pengemban fungsi kepolisian dimaksud:

  1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  3. Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas)
  4. Polisi Khusus Kehutanan (Polhut)
  5. Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska)
  6. Polisi Khusus Bandara
  7. Polisi Khusus Imigrasi
  8. Polisi Khusus Bea Cukai
  9. Pam Swakarsa (Satpam dan bentuk-bentuk pengamanan swasta lainnya)

Adapun fungsi kepolisian dalam prakteknya antara lain berkaitan dengan kegiatan:  

  1. Pengaturan
  2. Penjagaan
  3. Pengawalan
  4. Patroli
  5. Pengamanan
  6. Penyelidikan
  7. Penyidikan
  8. Dan bentuk-bentuk pelayanan fungsi kepolisian lainnya kepada masayarakat

Syarat Mengikuti Perlombaan:

  1. Peserta dapat mengikuti perlombaan jika sudah memiliki Kartu Identitas Kependudukan (KTP) atau Kartu Pelajar tingkat SMA/SMK/Sederajat.
  2. Peserta melakukan pendaftaran melalui Google Form dengan URL (klik): https://forms.gle/kxFCPQtfY3ewTnRc6. Unggah foto/dokumen yang diperlukan (mendaftar sekaligus mengikuti perlombaan).
  3. Akun instagram tidak boleh dikunci/private, foto yang diunggah wajib tetap berada pada akun peserta selama periode lomba. Apabila selama periode lomba foto terhapus dari akun peserta maka akan dianggap gugur.
  4. Foto perlombaan yang diupload wajib dilengkapi dengan caption/keterangan gambar sesuai dengan tema yang ditampilkan, dan wajib men-tag akun instagram di bawah ini:

             @universitaslanglangbuana

             @d3kepolisian

             #LombaFotografiD3KepolisianFISIPUnla

Ketentuan Perlombaan:

  1. Peserta dilarang mengirimkan foto yang mengandung unsur perpecahan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan) atau bersifat menyinggung, melecehkan, dan mendiskriminasi kelompok tertentu (kecuali berisi kritik yang membangun).
  2. Foto yang dikirimkan tidak boleh mengandung konten pornografi, kekerasan, atau hal-hal negatif lainnya yang bertentangan dengan peraturan (UU terkait), norma, dan etika.
  3. Peserta dilarang mengirimkan foto yang melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual orang lain.
  4. Peserta sepenuhnya bertanggungjawab atas foto yang telah diunggah pada media sosial. Jika foto tersebut melanggar peraturan di atas maka panitia akan langsung mendiskualifikasi kepersertaan.
  5. Peserta dapat memantau terus website https://d3kepolisian-unla.ac.id (dalam laman ‘Lomba Fotografi” dan “Berita”) untuk melihat segala informasi mengenai update kepersertaan, pengumuman pemenang, dan perkembangan informasi lainnya.
  6. Kriteria penilaian: Kesesuaian dengan tema fungsi kepolisian, like dan komen terbanyak, dan kreativitas pada foto dan narasi yang menarik.
  7. Peserta dapat menggunakan kamera profesional atau kamera hp untuk mengabadikan momen-momen yang akan dilombakan.
  8. Foto yang dilombakan diuplod di instagram pribadi peserta dengan ketentuan hanya satu foto dalam feed (hanya 1 foto yang dilombakan).

Kategori Juara dan hadiah:

  1. Juara 1 (Uang tunai Rp1.500.000,00+Piagam Penghargaan+Merchandise)
  2. Juara 2 (Uang tunai Rp1.000.000,00+Piagam Penghargaan+Merchandise)
  3. Juara 3 (Uang tunai Rp500.000,00+Piagam Penghargaan+Merchandise)
  4. Juara harapan 1 (Piagam Penghargaan+Merchandise)
  5. Juara harapan 2 (Piagam Penghargaan+Merchandise)
  6. Juara harapan 3 (Piagam Penghargaan+Merchandise)

“Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta dianggap menyetujui semua aturan perlombaan”

Waktu Pelaksanaan:

  1. Pendaftaran + pelaksanaan lomba: 15 Juni s.d. 17 Agustus 2024
  2. Masa penjurian: 18 s.d. 21 Agustus 2024
  3. Pengumuman pemenang dan pembagian hadiah: 22 Agustus 2024 (secara online dan offline, pengumuman pemenang juga dapat diakses melalui laman “Berita” di: https://d3kepolisian-unla.ac.id/)

Undang-Undang Terkait:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Dengan mematuhi ketentuan di atas dan mengacu pada undang-undang terkait, diharapkan lomba fotografi online ini dapat berlangsung dengan aman, etis, dan menghargai keberagaman serta hak-hak individu. Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan, peserta dapat menghubungi panitia lomba melalui email atau media sosial yang telah disediakan.

CP Panitia: 0812-2069-4423 (Harsya) – 0895-37760-0704 (Ramdhani)

(Sumber: https://d3kepolisian-unla.ac.id/lomba-fotografi/)